Pengertian Warga,Negara,bangsa
· Warga / Warga negara
Warga negara diartikan sebagai orang-orang yang menjadi bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara. Istilah warga negara lebih sesuai dengan kedudukannya sebagaiorang merdeka dibandingkan dengan istilah hamba atau kawula negara karena warga negara mengandung arti peserta, anggota, atau warga dari suatu negara, yakni peserta darisuatu persekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama. Untuk itu, setiap warga negara mempunyai persamaan hak di hadapan hukum. Semua warga negara memiliki kepastian hak, privasi, dan tanggung jawab.
Warga Negara Indonesia menurut Pasal 26 UUD 1945 adalah : Orang-orang bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan Undang-undang sebagai warga Negara.
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) adalah
1.setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
2.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
3.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
4.anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
5.anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
6.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
7.anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin.
8.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
9.anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah megara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
10.anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
11.anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
· Pengertian Bangsa
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang cirri-cirinya adalah: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan bersama, satu atau beberapa budaya yang sama dan solidaritas tertentu. Bangsa juga merupakan doktrin etika dan filsafat, dan merupakan awal dari ideology nasionalisme.
- Pengertian bangsa dari beberapa pakar
· Ernest renan = Bangsa terbentuk karena adanya keinginan
untuk hdp bersama (Sejarah & cita-cita).
· Hans khon = Bangsa adalah sebuah hasil tenaga hidup manusia dalam
sejarah
· Jalopsen & lipman = Bangsa adalah suatu kesatuan budaya (cultural unity) dan kesatuan (kesatuan politik).
· Otto baeur = Bangsa adalah suatu kelompok manusia yang mempunyai kesamaan karakteristik.
· F.ratzel = Bangsa trbentuk karena adanya hasrat bersatu, hasrat itu timbul karena adanya kesatuan antara manusia.
- Bangsa dalam arti sosiologi – antropologi
Persekutuan hidup yang berdiri sendiri dan masing-masing anggota persekutuan hidup tersebut terikat oleh satu kesatuan,ras,bahasa,agama & adat istiadat
- Bangsa dalam arti politik
Suatu masyarakat yang berada dalam suatu daerah / wilayah yang sama & mereka tunduk kepada kedaulatan negaranya sebagai suatu kekuasaan tertinggi.
Jadi bangsa adalah suatu kelompok manusia yang memiliki karakteristik dan ciri yang sama (nama, budaya, agama &adat istiadat), dan bertempat tinggal di suatu wilayah yang telah ditempatinya .
· Pngertian Negara
Istilah negara di terjemahkan dari kata-kata asing yaitu “steat” (bahasa Belanda dan Jerman). “state” (Bahasa Inggris. “Etat” (bahasa Perancis). Kata “Staat, State, etat itu diambil dari kata bahasa latin yaitu “status” atau statum” yang artinya keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang memiliki sifata yang tegak dan tetap. Kata “status” atau “statum” lazim diartikan sebagai “standing” atau “station” (kedudukan) yang dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup manusia sebagaiman diartikan dalam istilah “Status Civitatis” atau “Status Republicae”.
Sejak kata “negara” diterima secara umum sebagai pengertian yang menunjukkan organisasi teritorial sesuaut bangsa yang memiliki kedaulatan. Negara pun mengalami berbagai pemahaman tentang hakikat dirinya. Negara merupakan integrasi dari kekuasaan Politik, negara adalah organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah agency (alat) dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Negara adalah organisasi yang dalam sesuatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap semua golongan kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan dari kehidupan bersama itu. Negara menetapkan cara-cara dan batas-batas samapi dimana kekuasaan dapat digunakan dalam kehidupan bersama itu, baik oleh individu dan golongan tau asosiasi maupun oleh negara sendiri.
Negara mempunya dua tugas yaitu :
- Mengendalikan dan menatur gejala-gejalah kekuasaan yang asosial. Yakni yang bertentangan satu-sama lain. Supaya tidak anatagonistik yang membahayakan.
- Mengorganisasikan dan mengintergrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya.
· Syarat berdirinya suatu Negara
Suatu negara apabila ingin diakui sebagai negara yang berdaulat secara internasional minimal harus memenuhi empat persyaratan faktor / unsur negara berikut di bawah ini :
1. Memiliki Wilayah
Untuk mendirikan suatu negara dengan kedaulatan penuh diperlukan wilayah yang terdiri atas darat, laut dan udara sebagai satu kesatuan. Untuk wilayah yang jauh dari laut tidak memerlukan wilayah lautan. Di wilayah negara itulah rakyat akan menjalani kehidupannya sebagai warga negara dan pemerintah akan melaksanakan fungsinya.
2. Memiliki Rakyat
Diperlukan adanya kumpulan orang-orang yang tinggal di negara tersebut dan dipersatukan oleh suatu perasaan. Tanpa adanya orang sebagai rakyat pada suatu ngara maka pemerintahan tidak akan berjalan. Rakyat juga berfungsi sebagai sumber daya manusia untuk menjalankan aktivitas kehidupan sehari-hari.
3. Pemerintahan Yang Berdaulat
Pemerintahan yang baik terdiri atas susunan penyelengara negara seperti lembaga yudikatif, lembaga legislatif, lembaga eksekutif, dan lain sebagainya untuk menyelengarakan kegiatan pemerintahan yang berkedaulatan.
4. Pengakuan Dari Negara Lain
Untuk dapat disebut sebagai negara yang sah membutuhkan pengakuan negara lain baik secara de facto (nyata) maupun secara de yure. Sekelompok orang bisa saja mengakui suatu wilayah yang terdiri atas orang-orang dengan sistem pemerintahan, namun tidak akan disetujui dunia internasional jika didirikan di atas negara yang sudah ada.
- Beberapa pengertian negara
· Kranenburg = Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena adanya kehendak dari suatu golongan atau bangsa
· Karl max = Negara adalah alat kelas yang berkuasa untuk menindas atau mengeksploitasi kelas lain.
· Logemann = Organisasi kemasyarakatan yang mempunyai tujuan untuk mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaan.
· Bentuk Negara
- Negara RI
BENTUK NEGARA RI
1945 – 1949 “KESATUAN” (PS 1 (1) UUD 1945
Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik
27 DES 1949 – 16 AGUSTUS 1950 “FEDERASI”
Alenia ke 3 Mukadimah Konstitusi RIS 1949 : maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam Negara yang berbentuk FEDERASI
Pasal 1 (1) : Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk republik FEDERASI
17 AGUSTUS 1950 – 4 JULI 1959 “NEGARA KESATUAN”
Alenia 3 Pembukaan UUDS 1950 maka demi ini kami menyusun kemerdekaan kami itu dalam suatu Piagam Negara yang berbentuk REPUBLIK KESATUAN
PS 1 (1) : Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk KESATUAN
DEKRIT 5 JULI 1959 = KEMBALI KE UUD 1945 = BENTUK NEGARA : NEGARA KESATUAN
AMANDEMEN UUD 1945 1999-2002 ‘KESATUAN”
PS 1 (1) Negara Indonesia adalah negara yang berbentuk republik.
PS 18 (1,2)
- Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsiitu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyaipemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang. **
- Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
- Bentuk Negara RIS
Republik Indonesia Serikat, atau lebih dikenal dengan atau Konstitusi RIS adalah konstitusi yang berlaku di Republik Indonesia Serikat sejak tanggal 27 Desember 1949 (yakni tanggal diakuinya kedaulatan Indonesia dalam bentuk RIS) hingga diubahnya kembali bentuk negara federal RIS menjadi negara kesatuan RI pada tanggal 17 Agustus 1950. 1. Latar Belakang Terbentuknya RIS
Pada tanggal 15 Juli 1946, Dr. H.J. van Mook memprakarsai penyelenggaraan konferensi di Malino, Sulawesi Selatan. Konferensi ini dihadiri oleh beberapa utusan daerah yang telah dikuasai Belanda. Konferensi Malino membahas pembentukan Negara-negara bagian dari suatu Negara federal. Berawal dari konferensi tersebut, Van Mook atas nama Negara Belanda mulai membentuk negara-negara boneka yang tujuannya adalah untuk mengepung dan memperlemah keberadaan Republik Indonesia. Dengan terbentuknya Negara-negara boneka, RI dan Negara-negara bagian akan dengan mudah diadu domba oleh Belanda. Hal ini merupakan perwujudan dari politik koloniall Belanda, yaitu devide et impera.
Sejak kembalinya para pemimpin RI ke Yogyakarta 6 Juli 1949, perundingan dengan BFO yang telah dirintis di Bangka dimulai lagi. Yang dibahas dalam perundingan itu adalah pembentukan pemerintah peralihan sebelum terbentuknya Negara Indonesia Serikat. Kemudian pada tanggal 19-22 Juli 1949, diadakan perundingan diantara kedua belah pihak, yang disebut konferensi antar Indonesia. Konferensi itu memperlihatkan bahwa politik divide et impera Belanda untuk memisahkan daerah-daerah di luar Republik dari Republik Indonesia, mengalami kegagalan. Pada konferensi antar Indonesia yang diselenggarakan di Yogyakarta itu dihasilkan persetujuan mengenai bentuk Negara dan hal-hal yang bertalian dengan ketatanegaraan Negara Indonesia Serikat.
1 Negara Indonesia Serikat disetujui dengan nama RIS berdasarkan demokrasi dan federalisme.
2 RIS akan dikepalai seorang Presiden konstitusional dibantu oleh menteri-menteri yang bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
3 Akan dibentuk dua badan perwakilan, yaitu sebuah dewan perwakilan rakyat dan sebuah dewan perwakilan Negara bagian (senat). Pertama kali akan dibentuk dewan perwakilan rakyat sementara.
4 Pemerintah federal sementara akan menerima kedaulatan bukan saja dari pihak Negara Belanda, melainkan pada saat yang sama juga dari Republik Indonesia.
Di bidang Militer juga telah disepakati persetujuan sebagai berikut :
1 Angkatan perang RIS adalah angkatan perang nasional. Presiden RIS adalah Panglima Tertinggi Angkatan Perang RIS.
2 Pertahanan Negara adalah semata-mata hak pemerintah RIS; Negara-negara bagian tidak akan memiliki angkatan perang sendiri.
3 Pembentukan Angkatan Perang RIS adalah semata-mata soal bangsa Indonesia. Angkatan perang RIS akan dibentuk oleh pemerintah RIS dengan inti angkatan perang RI (TNI), bersama-sama dengan orang-orang Indonesia yang ada dalam KNIL, ML, KM, VB, dan territoriale bataljons.
4 Pada masa permulaan RIS Menteri Pertahanan dapat merangkap sebagai Panglima Besar APRIS.
Konferensi antar Indonesia dilanjutkan kembali di Jakrta pada tanggal 30 Juli sampai 2 Agustus 1949, dan dipimpin oleh Perdana Menteri Hatta yang membahas masalah pelaksanaan dari pokok-pokok persetujuan yang telah disepakati di Yogyakarta. Kedua belah pihak setuju untuk membentuk Panitia Persiapan Nasional yang bertugas menyelenggarakan suasana tertib sebelum dan sesudah KMB. Sesudah berhasil menyelesaikan masalahnya sendiri dengan musyawarah di dalam konferensi antar Indonesia, kini Indonesia siap menghadapi KMB.
Pada tanggal 4 Agustus 1949, diangkat delegasi RI yang terdiri dari : Drs. Moh Hatta, Mr. Moh Roem, Prof. Dr.Mr. Supomo, dr. J.Leimena, Mr. Alisastroamidjojo, Ir. Juanda, Dr. Sukiman, Mr. Suyono Hadinoto, Dr. Soemitro Djojohadikusumo, Mr. Abdul Karim, Kolonel T.B. Simatupang, dan Mr. Sumardi. Delegasi BFO di wakili oleh Sultan Hamid II dari Pontianak.
Pada tanggal 23 Agustus 1949 KMB dimulai di Den Haag. Konferensi selesai pada tanggal 2 November 1949. Hasil Konferensi adalah sebagai berikut :
• Serah-terima kedaulatan dari pemerintah koloniall Belanda kepada RIS kecuali Papua Bagian Barat. Indonesia ingin agar semua daerah bekas jajahan Hindia Belanda menjadi daerah Indonesia, sedangkan Belanda sendiri ingin menjadikan Papua bagian barat Negara terpisah karena perbedaan etnis. Konferensi ditutup tanpa keputusan mengenai hal ini, karna itu pasal kedua menyebutkan bahwa Papua bagian barat bukan bagian dari serah terima, dan bahwa masalah ini akan diselesaikan dalam waktu satu tahun.
• Dibentuknya sebuah persekutuan Belanda-Indonesia , dengan monarch Belanda sebagai Kepala Negara.
• Pengambilalihan hutang Hindia Belanda oleh RIS.
1. Keradjaan Nederland menjerahkan kedaulatan atas Indonesia yang sepenuhnya kepada Republik Indonesia Serikat dengan tidak bersjarat lagi dan tidak dapat ditjabut, dan karena itu mengakui Republik Indonesia Serikat sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat.
2. Republik Indonesia Serikat menerima kedaulatan itu atas dasar ketentuan-ketentuan pada Konstitusinya; rantjangan konstitusi telah dipermaklumkan kepada Keradjaan Nederland.
3. Kedaulatan akan diserahkan selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949
• Pasukan Belanda, KL, dan KM akan dipulangkan, sedangkan KNIL akan dibubarkan dan bekas anggota KNIL diperbolehkan menjadi APRIS.
Hasil-hasil KMB kemudian diajukan kepada KNIP untuk diratifikasi. Selanjutnya pada tanggal 15 Desember 1949 diadakan pemilihan Presiden RIS dengan calon tunggal Presiden Soekarno. Keesokan harinya Ir. Soekarno terpilih menjadi presiden RIS. Pada tanggal 20 Desember 1949 Moh. Hatta diangkat sebagai Perdana Menteri RIS. Adapun pemangku jabatan Presiden RI adalah Mr. Asaat ( mantan Ketua KNIP ) yang dilantik pada tanggal 27 Desember 1949. Pada tanggal 23 Desember 1949 delegasi RIS dipimpin Moh. Hatta berangkat ke negeri Belanda untuk menandatangani naskah pengakuan kedaulatan dari pemerintah Belanda. Upacara penandatanganan naskah pengakuan kedaulatan itu dilakukan bersamaan, yaitu di Indonesia dan Belanda pada 27 Desember 1949. Dengan demikian, sejak saat itu RIS menjadi Negara merdeka dan berdaulat, serta mendapat pengakuan internasional. Berakhirlah periode perjuangan mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
2. Keadaan RIS dari Tahun 1949 – 1950
Republik Indonesia Serikat (RIS) yang merdeka dan berdaulat adalah Negara hukum demokratis yang berbentuk federal. RIS dlakukan oleh pemerintah federal bersama parlemen dan senat. Wilayahnya meliputi seluruh daerah Indonesia yang terdiri atas:
1. Negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, Negara Pasundan, Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatera Timur dan Negara Sumatera Selatan.
2. Kesatuan poltik yang berkebangsaan yaitu Jawa Tengah Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Banjar, Kalimantan Tenggara dan Kalimantan Timur.
3. Daerah-daerah lain yang bukan daerah bagian.
Alat perlegkapan RIS terdiri atas presiden, Dewan Menteri, Senat, Dewan perwakilam Rakyat, mahkamah agung, dan dewan pemerksa keuangan. Parlemen terdiri atas 150 orang, Senat sebagai perwakilan Negara-negara bagian adalah Badan Penasehat. Tiap Negara bagian mengangkat 2 orang wakil di Senat.
Sementara itu rakyat tidak setuju apabila Konstitusi RIS diberlakukan secara dominan. Dalam keadaan rakyat yang kecewa, ada beberapa pihak yang mengambil kesempatan tersebut dengan mengadakan suatu aksi pengacaan atau pemberontakan di beberapa daerah.
Gerakan pertama adalah aksi pengacauan oleh Westerling di daerah Sumatera Utara, Sulawesi Selatan dan Bandung. Dalam melancarkan aksinya, Westerlint menyatakan dirinya sebagai “Ratu Adil” dengan dalih untuk menyelamatkan RIS.
Pada 23 Januari 1950 Westerling menguasai Bandung dan merencanakan akan mengambil alih pemerintahan di Jakarta. Pemberontakan berhasil ditumpas, namun Westerling berhasil meloloskan diri. Melalui penyelidikan intelijen, Sultan Hamid II terlibat dalam pemberontakan ini. Ia menentang masuknya TNI ke Negara Bagian Kalimantan Barat dan tidak mau mengakui menteri pertahanan RIS, Sultan Hamengkubuwono IX.
Di Makasar terjadi pemberontakan yang dipimpin oleh Andi Azis yang semula menolak peleburan anggota-anggota KNIL ke dalam APRIS. Pemberontakan ini berhasil dipadamkan oleh pasukan APRIS. Andi Azis menyerahkan diri dan ia dijatuhi hukuman 14 tahun penjara oleh Panglima Tentara di Yogyakarta.
Di Maluku Selatan, timbul pemberontakan pimpinan Dr. Soumokil, bekas jaksa agung NIT. Pada tanggal 25 April 1950 ia memproklamasikan berdirinya Republik Maluku Selatan (RMS). Pemerintah mengirimkan dr. Leimena untuk menyelesaikan masalah tersebut secara diplomatik. RMS menolak untuk berunding. Akhirnya pemerintah membentuk ekspedisi di bawah pimpinan Kol. Kawilarang untuk menumpas RMS. Pada tanggal 28 September 1950 pasukan ekspedisi mendarat di Ambon dan menguasai pulau Ambon. Pemberontakan berhasil dipatahkan namun beberapa tokohnya melarikan diri ke Belanda, kemudian membentuk “Pemerintah buangan”.
Ketiga pemberontakan yang terjadi selama masa pemerintahan RIS merupakan suatu keadaan yang memang dipersiapkan oleh Belanda untuk mengacau RIS melalui kekuatan militernya. Kondisi ini akan menimbulkan suatu anggapan pada dunia internasional bahwa RIS tidak dapat memelihara keamanan di wilayahnya.
Persoalan lain yang dihadapi Pemerintah RIS adalah adanya desakan dari rakyat di beberapa Negara bagian untuk segera dapat bergabung dengan RIS dan mengubah bentuk Negara. Kebijaksanaan pemerintah dalam hal ini didasarkan pada konstitusi sementara yang terbentuk sebagai hasil persetujuan bersama, di mana pemerintah telah berjanji untuk menjalankan dan memelihara peraturan yang tercantum dalam onstitusi RIS. Oleh karena itu, dalam melaksanakan kebijakan politik dalam negerinya terutama menyangkut perubahan bentuk kenegaraan RIS, pemerintah harus berpegang pada ketentuan-ketentuan Konstitusi Sementara itu.
Negara bagian yang menghendaki adanya perubahan bentuk Negara itu antara itu antara lain NIT. Dalam rapat istimewa yang terjadi pada bulan Maret 1950, di mana partai-partai politik dan organisasi yang mewakili rakyat Indonesia Timur telah mengeluarkan suatu pernyataan:
1. Rakyat Indonesia Timur tidak setuju dengan adanya NIT, karena NIT adalah ciptaan Van Mook;
2. Rakyat Indonesia Timur adalah rakyat Indonesia yang setia pada kemerdekaan 17 Agustus 1945;
3. Republic Indonesia adalah ciptaan Rakyat Indonesia sendiri bedasarkan pada Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Dalam mempertahankan isi Proklamasi 17 Agustus 1945, rakyat Indonesia Timur tetap menganggap Irian adalah suatu daerah Republik Indonesia yang harus direbut kembali.
Selain NIT, dewan Bangka menyatakan setuju dengan segala resolusi dan mosi-mosi yang menuntut pemasukan daerah otonom Bangka ke dalam Republik Indonesia. Di Madura muncul suatu tuntutan dari fraksi Indonesia dan Fraksi Islam dalam DPRS Madura yang menuntut agar Madura hendaknya digabungkan dalam Republik. Hal yang serupa dilakukan oleh Negara Sumatera Selatan.
RIS dihadapkan pada persoalan keuangan Negara. Sesuai dengan hasil keputusan KMB bahwa Repulik harus menanggung semua hutang, baik hutang dalam negeri maupun hutang luar negeri yang merupakan warisan dari pemerintah Hindia-Belanda. Untuk mengatasi kesulitan di bidang keuangan, RIS mengambil jalan:
1. Mengadakan rasionalisasi dalam susunan Negara dan dalam badan-badan serta alat-alat pemerintahan;
2. Menyelidiki secara lebih baik dan teliti mengenai anggaran Negara-negara bagian;
3. Mengintensiveer pemungutan berbagai iuran dan cukai;
4. Mengadakan pajak baru;
5. Mengadakan pinjaman nasional.
Masalah berikutnya yang dihadapi oleh Pemerintah RIS adalah mengenai persoalan “Negara Hukum”. Langkah pertama dalam lapangan kehakiman ialah mempelajari keadaan tata hokum Indonesia pada waktu penyerahan kedaulatan, terutama menyelidiki bagian hokum mana yang masih berlakumenurut Konstitusi RIS, dan bagian hokum mana yang telah hilang kekuatannya terkait dengan penyerahan kedaulatan. Ini akan diselidiki pula, hokum mana yang harus segera dicabut, diubah atau diganti terkait dengan RIS.
Masalah terakhir adalah angkatan perang. TNI merupakan inti dari Angkatan Perang RIS. Maka dalam persetujuan KMB mengenai persoalan tentara yang disebut hanya persoalan reorganisasi KNIL. Masalah ini pula yang turut menyebabkan pemberontakan yang dipimpin oleh Andi Azis.
3. Akhir Pemerintahan RIS
Negara RIS buatan Belanda tidak dapat bertahan lama karena muncul tuntutan-tuntutan untuk kembali ke dalam bentuk NKRI sebagai perwujudan dari cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Gerakan menuju pembentukan NKRI mendapat dukungan yang kuat dari seluruh rakyat. Banyak Negara-negara bagian satu per satu menggabungkan diri dengan Negara bagian Republik Indonesia.
Pada tanggal 10 Februari 1950 DPR Negara Sumatera Selatan memutuskan untuk menyerahkan kekuasaannya pada RI. Tindakan semacam ini dengan cepat dilakukan oleh Negara-negaa bagian lainnya ynag cenderung untu menghapuskan Negara-negara bagian dan menggabungkan diri ke dalam RI. Pada akhir Maret 1950, hanya tersisa empat Negara bagian dalam RIS, yaitu Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Negara Indonesia Timur, dan Republik Indonesia. Pada akhir April 1950, maka hanya Republik Indonesia yang tersisa dalam RIS.
Penggabungan Negara-negara bagian ke dalam RI menimbulkan persoalan baru khususnya dalam hubungan luar negeri. Hal ini karena RI hanya Negara bagian RIS, hubungan luar negeri yang berlangsung selama ini dilakukan oleh RIS. Sehingga peleburan Negara RIS ke dalam RI harus dihindari untuk menjamin kedaulatan negara. Solusinya adalah RIS harus menjelma menjadi RI.
Setelah diadakan konferensi antara Pemerintah RIS dan RI untuk membahas penyatuan negara, pada tanggal 19 Mei 1950, pemerintah RIS dan RI menandatangani Piagam Persetujuan pembentukan Negara kesatuan. Pokok dari isi piagam tersebut adalah kedua belah pihak dalam waktu yang sesingkat-singkatnya melaksanakan pembentukan Negara kesatuan berdasar Proklamasi 17 Agustus 1945.
Rapat-rapat antara pemerintah RIS dan RI mengenai Negara kesatuan semakin sering dilakukan. Setelah rapat mengenai Pembagian daerah yang akan merupakan wilayah NKRI, maka pada tanggal 15 Agustus 1950 diadakan rapat gabungan yang terakhir dari DPR dan Senat RIS di mana dalam rapat ini akan dibicarakan “piagam pernyataan” terbentuknya NKRI oleh Presiden Soekarno. Setelah pembacaan piagam pernyataan terbentuknya NKRI, maka dengan demikian secara resmi Negara Kesatuan RI terbentuk kembali pada tanggal 17 Agustus 1950.
- NKRI
Negara kesatuan republik Indonesia Negara kesatuan yang meliputi persatuan seluruh wilayah Indonesia dari sabang sampai merauke.
Tujuan negara Republik Indonesia adalah :
1.melindungi sgenap bangsa Indonesia
2.memajukan kesejahteraan umum
3.mencerdaskan kehidupan bangs
4.dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan abadi dan keadil
lan sosial.
a. Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
- Sentralisasi, dan
- Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
- adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
- adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
- penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
- bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
- peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
- daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
- rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
- keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
- pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
- peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
- tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
- partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
- penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.
b. Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
- tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
- tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
- hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
· Pengertian HAM ( hak asasi manusia)
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).
Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :
- Kejahatan genosida;
- Kejahatan terhadap kemanusiaan
Kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
- Membunuh anggota kelompok;
- mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
- menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
- memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
- memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
- pembunuhan;
- pemusnahan;
- perbudakan;
- pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
- perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
- penyiksaan;
- perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
- penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
- penghilangan orang secara paksa; atau
- kejahatan apartheid.
(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)
Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani, pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan atau keterangan dari seseorang dari orang ketiga, dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik (Penjelasan Pasal 1 angka 4 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya (Penjelasan Pasal 33 ayat 2 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM)
· Hak dan Kewajiban
Wujud hubungan Warga Negara dan Negara
Wujud hubungan antara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan(role). Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuaidengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara.
Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
a. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
b. Hak membela negara
c. Hak berpendapat
d. Hak kemerdekaan memeluk agama
e. Hak mendapatkan pengajaran
f. Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia
g. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan sosial
h. Hak mendapatkan jaminan keadilan sosial
Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :
a. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan
b. Kewajiban membela negara
c. Kewajiban dalam upaya pertahanan negara
Selain itu ditentuakan pula hak dan kewajiban negara terhadapwarganegara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :
a. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah
b. Hak negara untuk dibela
c. Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat
d. Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil
e. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga negara
f. Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat
g. Kewajiban negara meberi jaminan sosial
h. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah
Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang . Bidang –bidang ini antara lain, Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.
· Contoh Hak dan Kewajiban seorang warga Negara
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
DAFTAR PUSTAKA :
wordpress.com