Halaman

Minggu, 26 Desember 2010

Koperasi menurut UUD No 25 tahun1992

Koperasi No 25 tahun1992

1.    Sebutkan pengertian koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 ?

2.    Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

Penjelasan
Dari pengertian koperasi diatas diperoleh dari meringkas fungsi dan peranan koperasi, yaitu
:

a. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
    khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan kesejahteraan
    ekonomi dan sosialnya

b. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
    dan masyarakat
c. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
    perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya

d. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
         
    merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi

Sebutkan & jelaskan prinsip koperasi menurut UU No.25 tahun 1992 ?

• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Yang keanggotaanya bersifat sukarela terbuka bagi semua orang yang bersedia mengunakan jasa jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan tanpa membedakan gender.

• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
Pengawasan oleh anggota secara Demokratis. Anggota yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusan. Laki laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota. Dalam koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara). Pada tingkatan lain koperasi juga dikelola secara demokratis. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demokratis. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama.

• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota.
Pembagian SHU dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi tetapi juga berdasarkan pertimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan yang demikian ini merupakan perwujudan nilai kekeluargaan dan keadilan.

• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
Modal pada koperasi pada dasarnya dipergunakan untuk kemanfaatan anggota dan bukan untuk sekedar mencari keuntungan oleh karena balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada para anggota juga terbatas, dan tidak berdasarkan semata-mata atas besarnya modal yang diberikan, yang dimaksud dengan terbatas adalah wajar dalam arti tidak melebihi.

• Kemandirian
Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi yang otonom dan mandiri yang di awasi oleh anggotanya. Dalam setiap perjanjian dengan pihak luar ataupun dalam, syaratnya harus tetap menjamin adanya upaya pengawasan demokratis dari anggota dan tetap mempertahankan otonomi koperasi.

• Pendidikan perkoperasian.
Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi. Tujuanya adalah agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada masyarakat umum, mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi.

• Kerjasama antar koperasi.
Dengan bekerja sama secara lokal, nasional, regional dan internasional maka gerakan koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif serat dapat memperkuat gerakan koperasi.

0 komentar:

Posting Komentar